Moeslim.id | Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (RUU Haji dan Umrah) untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.
Kesepakatan itu dicapai secara bulat setelah pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.
“Apakah dapat disetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU? Setuju,” tanya Cucun kepada seluruh peserta rapat dan dijawab setuju dalam rapat paripurna DPR, Selasa (26/08/2025).
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam laporannya menjelaskan RUU Haji dan Umrah mengatur peningkatan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan bagi jemaah selama di tanah air dan tanah suci. Menyesuaikan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan di Arab Saudi
“Memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden menerbitkan kebijakan Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah,” ujarnya.









