RUU Haji dan Umrah Disetujui Jadi Undang-Undang

Jemaah Haji
Ilustrasi jemaah Haji. (Foto: Net)

Marwan menyebut Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat terkait 4 hal. Pertama, dibentuk satu lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah setingkat kementerian. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah berada dalam satu atap terkait semua hal tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Serta dikendalikan dan dikoordinasi Kementerian Haji dan Umrah.

Ketiga, seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keempat, keadilan dan kemudahan jemaah haji dan umrah diatur melalui konstruksi UU yang terdiri dari Judul, Konsideran, 16 bab, dan 130 Pasal.

Baca Juga:  Masjid Namira, Menjulang Indah di Padang Arafah

Secara berurutan bab dalam RUU ini terdiri dari ketentuan Umum, Jemaah Haji, Penyelenggaraan Haji Reguler, Biaya Haji, Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah, Haji Khusus, Umrah, Koordinasi, Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat. Selanjutnya bab tentang Penyidikan, Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, Larangan, Pidana, Ketentuan Peralihan dan Penutup.

Marwan mengatakan seluruh fraksi di Komisi VIII telah menerima dan menyetujui RUU ini dibawa dalam pembahasan tingkat II. Diharapkan rapat paripurna mengesahkan RUU ini menjadi UU. Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama dapat menjadi mitra kerja komisi VIII DPR.

Baca Juga:  Menag dan MUI Akan Bahas Status 'Haram' Nilai Manfaat Haji

Membacakan pendapat akhir pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mencatat selama ini ada beberapa kelemahan penyelenggaraan haji dan umrah. Antara lain pemanfaatan kuota haji belum optimal, termasuk kota tambahan. Pembinaan bagi jemaah haji tahun berjalan dan berikutnya. Perlindungan dan pengawasan haji yang mendapat undangan visa haji non kuota dari Arab Saudi.