RUU Haji dan Umrah Disetujui Jadi Undang-Undang

Jemaah Haji
Ilustrasi jemaah Haji. (Foto: Net)

“Belum ada mekanisme perubahan biaya penyelenggaraan haji dalam hal terjadi kenaikan, juga belum ada pengaturan sistem informasi haji melalui sistem kementerian dan keberangkatan haji dan umrah secara mandiri,” urai politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Beberapa kelemahan itu mendorong urgensi penyempurnaan dan perbaikan UU 8/2019. Selain itu Supratman membeberkan 9 kesepakatan dalam RUU. Pertama, penguatan kelembagaan dari badan penyelenggara haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub urusan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Baca Juga:  Skema Penyelenggaraan Umrah Untuk Jemaah Indonesia

Kedua, mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan kerjasama dengan pihak terkait. Ketiga, pengaturan kuota haji untuk petugas haji secara terpisah dari kuota jemaah haji Indonesia. Keempat, kuota haji tambahan. Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota.

Keenam, pengaturan pengawasan haji khusus yang mendapatkan visa haji non kuota. Ketujuh, tanggungjawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan tehradap jemaah haji. Delapan, mekanisme peralihan pasca perubahan badan penyelenggara ibadah haji menjadia kementerian. Kesembilan, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Baca Juga:  Kloter KJT-30 Tutup Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024

“Presiden menyatakan setuju RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU,” timpal Supratman mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah.(hukumonline.com)