Sistem Pemungutan Suara Untuk Jemaah Umrah

Ilustrasi Pemilu warga negara Indonseia di Arab Saudi. (Foto: Facebook)

Moeslim.id | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asyari menjelaskan sistem pemungutan suara untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 bagi pemilih yang sedang melaksanakan ibadah Umrah.

Hasyim mengungkapkan bahwa KPU sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait yaitu Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI.

“Beberapa kali pertemuan kemudian kami mengirim surat sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing,” katanya beberapa waktu lalu.

Hasyim mengatakan bahwa Kemenag mengkoordinasikan biro-biro perjalanan yang mengelola umroh, dan Kemenpar mengkoordinasikan biro perjalanan wisata yang intinya diharapkan pemberangkatan umrah sebisa mungkin kepulangannya itu paling lambat 13 Februari 2024.

Baca Juga:  BPKH Sediakan Uang Saku Jemaah Haji 2022 Hingga Rp542 Miliar

“Supaya warga kita yang umrah bisa nyoblos di Tempat Pemilihan Suara (TPS) di kampung halaman masing-masing dimana dia terdaftar. Demikian juga yang belum berangkat, setelah 14 Februari 2024,” ujarnya.