
Dia mengatakan bahwa langkah tersebut diambil karena pada dasarnya surat suara diproduksi sesuai dengan jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang menjadi ruang tugasnya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah.
“Jumlah surat suara yang dikeluarkan jumlahnya sama dengan jumlah DPT, TPS yang ada di sana. Kalau ada orang pindah pilih dalam rangka umroh itu ngurusnya dengan ketentuan H-7 sebelum umrah. Tetep bisa dilayani tapi dengan syarat ketentuan sepanjang surat suara masih tersedia,” ujarnya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa KPU tidak bisa menyiapkan surat suara tambahan dengan pemilih kategori seperti itu.
“Sekali lagi surat suara diproduksi jumlahnya sama dengan jumlah DPT plus cadangan 2% dari DPT di masing-masing TPS,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. KPU bersama Kemlu RI melakukan koordinasi mengenai pemilih atau WNI yang sedang berada di luar negeri.(kabar24.bisnis.com)








