Seseorang yang sudah berniat untuk melaksanakan ibadah haji namun ia meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji, maka diharapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menuliskan untuknya pahala haji.
Karena orang tersebut telah berniat untuk melaksanakan suatu amal shalih dan dia juga telah melakukan salah satu usaha untuk itu yang mampu dia lakukan.
Seseorang yang telah berniat melakukan sesuatu dan sudah mulai melakukan sesuatu usaha yang mampu dia lakukan, maka dia telah dituliskan mendapatkan pahala amalan yang telah diniatkan itu.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisa: 100)
Kemudian jika seseorang yang berniat dan sudah menjual hartanya untuk persiapan biaya haji ini belum pernah melaksanakan ibadah hajinya yang wajib, maka salah satu dari walinya atau orang lain bisa mewakili orang ini dalam melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan harta yang sudah dipersiapkan itu.