
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu;
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا
“Ada seorang wanita yang mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wasalam dan mengatakan; ‘Sesungguhnya ibuku bernadzar untuk melakukan ibadah haji namun dia belum bisa berhaji sampai meninggal dunia, apakah saya berhaji untuknya?’. Nabi Shallallahu alaihi wasalam menjawab; ‘Ya’.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Apabila si mayit telah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, maka hal ini lebih diperintahkan lagi untuk ditunaikan haji nya oleh ahli warisnya.(*)