
“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya, sementara jemaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” jelas Hilman.
Rakernas Evaluasi Penyelenggaran Haji 1444 H/2023 M diselenggarakan di Bandung, 6-9 September 2023.
Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jemaah haji.(*)