Syarat Istithaah Kesehatan Sebelum Pelunasan Biaya Haji

Ilustrasi istithaah kesehatan jemaah Haji. (Foto: Kemenag)

“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya, sementara jemaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” jelas Hilman.

Rakernas Evaluasi Penyelenggaran Haji 1444 H/2023 M diselenggarakan di Bandung, 6-9 September 2023.

Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jemaah haji.(*)

Baca Juga:  Karantina di Asrama Haji Ringankan Biaya Jamaah Umrah