Tahun 2023, Calhaj di Atas 80 Tahun Tak Perlu Rekam Biometrik

Rekam Biometrik calon haji. (Foto: mediacenter.batam.go.id)

MOESLIM.ID | Kementerian Agama (Kemenag) merespons pencabutan syarat rekomendasi Kemenag kabupaten/kota untuk pembuatan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Syarat tersebut merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Kemenag membantah mempersulit penerbitan paspor untuk umrah dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, ketentuan syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus merujuk aturan Ditjen Imigrasi. ”Pihak imigrasi memang yang mempersyaratkan itu,” katanya kemarin (26/2).

Ketika saat ini syarat tersebut dicabut, itu sesuai dengan kewenangan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Dia berharap aturan yang baru tersebut kian memudahkan jamaah atau masyarakat untuk berangkat umrah. ”Jadi, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor (untuk berangkat, Red) umrah,” jelasnya.

Baca Juga:  Bolehkah Memakai Pampers Ketika Ihram Haji atau Umrah?

Anna menceritakan, aturan tersebut berlaku mulai awal Maret 2017. Pada saat itu Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM tentang adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi Kemenag untuk proses pengurusan paspor umrah. Kemenag pusat kemudian aktif melakukan sosialisasi ke kantor Kemenag kabupaten maupun kota.

Aturan tersebut, tegas Anna, sudah resmi dicabut. ”Karena sudah dicabut, nantinya jamaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tuturnya.