
Pemeriksaan akan dilakukan dalam dua tahap. Tujuannya agar rentang pemeriksaan tahap satu dan tahap kedua bisa dimanfaatkan oleh Jemaah Haji untuk menjaga dan memulihkan kesehatannya, jelas Hilman.
“Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, maka tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” sebut Hilman.
Jika dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi, misalnya, karena ada komorbid yang berat, maka ada skema pelimpahan porsi, maka pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah,” tegasnya.(*)