Tantangan Regulasi dan Transformasi Haji Khusus

Ilustrasi jemaah haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Net)

Moeslim.id | Penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1446 H/2025 M mengalami dinamika dan perubahan regulasi yang signifikan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief dalam kegiatan Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M di Badung, Bali, Selasa (22/7/2025).

Hilman menyampaikan bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dalam tata kelola haji, khususnya haji khusus, merupakan bagian dari proses transformasi besar yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:  Kemenkes Buka Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2022

“Dalam empat tahun terakhir, regulasi haji berubah hampir setiap tahun. Ada yang kembali ke skema lama, ada pula yang benar-benar baru. Ini menunjukkan dinamika yang luar biasa,” ungkap Hilman dalam sambutannya dan sekaligus menutup secara resmi kegiatan yang telah berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut.

Lebih lanjut, Hilman menyoroti pentingnya haji khusus sebagai bagian integral dari misi haji Indonesia.

“Kuota haji khusus adalah bagian dari kuota nasional, yakni sekitar 8 persen dari total kuota yang diberikan kepada Indonesia. Maka kesuksesan haji khusus juga merupakan cermin kesuksesan haji Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.