Tantangan Regulasi dan Transformasi Haji Khusus

Ilustrasi jemaah haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Net)

Namun demikian, Hilman juga menggarisbawahi sejumlah tantangan, seperti mekanisme pendaftaran dan distribusi kuota. Ia mengusulkan agar kedepannya pendaftaran jemaah haji khusus dapat dilakukan langsung melalui Kementerian Agama, sementara pemilihan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilakukan satu tahun sebelum keberangkatan.

“Saat ini banyak PIHK yang tidak aktif lagi, sementara jemaah tetap terdaftar di dalamnya. Ini menyulitkan dan perlu dibenahi,” jelasnya.

Hilman menegaskan perlu adanya penguatan koordinasi dan integrasi data dalam sistem informasi penyelenggaraan haji khusus. Menurutnya, akses terhadap data jemaah dan proses perolehan visa melalui platform resmi seperti e-Hajj masih terbatas bagi Pemerintah Indonesia.

Baca Juga:  Diryan HU Lakukan Percepatan Persiapan Haji 2024

“Kami berharap kedepan dapat terjalin kerja sama teknis yang lebih intens, agar proses pemantauan dan pendataan jemaah haji khusus dapat berjalan lebih optimal dan transparan,” ujar Hilman.

Terkait pengawasan terhadap travel ilegal dan lembaga keuangan non-BPS BPIH, Dirjen PHU meminta agar regulasi diperketat.

“Kita tidak boleh menyiapkan skema dana talangan. Walau di luar sana, banyak lembaga non-BPS BPIH yang melakukannya di luar pengawasan,” tambahnya.