
Kedua, Kementerian Agama berhasil memperjuangkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) atau Standar Biaya Khusus untuk mendukung kesejahteraan pegawai non-ASN di Kantor Urusan Haji di Arab Saudi. Menteri Keuangan telah menyetujui usulan ini, yang mencakup peningkatan kesejahteraan tenaga administrasi, sopir, dan keamanan.
“Langkah ini dirancang untuk mendukung semua tahapan pelayanan, termasuk penanganan persoalan pasca haji, seperti jemaah yang sakit dan tertinggal dari rombongan,” sebut Kang Dhani.
Ketiga, Kementerian Agama juga telah menyelesaikan regulasi terkait Standar Biaya Harian bagi petugas yang mendampingi pelaksanaan haji di Arab Saudi. Hal ini mencakup petugas dari Kementerian Agama, Tenaga Kesehatan, hingga TNI dan Polri yang bertugas menjaga keamanan jemaah. Anggaran untuk kebutuhan ini sudah disiapkan melalui APBN atau DIPA Kemenag RI dan tidak mengganggu biaya haji yang berasal dari jemaah.
“Ini membuktikan bahwa Kementerian Agama serius, tidak hanya dalam perencanaan program tetapi juga dalam penyiapan anggaran sebagai pendukung pelaksanaan ibadah haji,” ujar Kang Dhani.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” sambungnya.