
Undang-undang ini menambahkan pilihan umrah mandiri sebagai salah satu cara menjalankan ibadah, selain tentu saja melalui PPIU. Legalisasi umrah mandiri ditentang oleh sejumlah perusahaan penyelenggara umrah.
Setidaknya 13 asosiasi penyelenggara umrah menyatakan menolak, dipicu kekhawatiran bahwa umrah mandiri “bisa menghilangkan jaminan keamanan, kenyamanan dan perlindungan” yang seharusnya didapatkan jamaah.
Sejumlah asosiasi itu juga menuding umrah mandiri bisa “membuka celah penipuan”. Selain itu, umrah mandiri “dikhawatirkan mengancam ekonomi umat, dengan masuknya marketplace global dan para pemain internasional yang dapat mengganggu ekosistem ekonomi usaha travel lokal”.
Kementerian Haji dan Komisi VIII DPR menyatakan dimasukkannya umrah mandiri ke dalam undang-undang adalah pemberian ruang legalitas bagi mereka yang ingin melakukan ibadah ini secara perorangan, seiring dengan perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Arab Saudi.
Memang, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah Saudi memudahkan individu untuk mendapatkan visa, yang antara lain bisa dipakai untuk umrah.








