Usulan Uang Muka Untuk Penyelenggaraan Haji 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (Foto: Kenenag)

“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkas Marwan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pembayaran uang muka bersifat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.

“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag.

Baca Juga:  Tahun 2023, Calhaj di Atas 80 Tahun Tak Perlu Rekam Biometrik

Ia juga menekankan, keterlambatan dapat berdampak pada reputasi diplomatik.

“Sebagai negara dengan jemaah terbesar, Indonesia menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif, baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tambahnya.