Adab dan Etika Bagi Wanita yang Keluar Rumah

MOESLIM.ID | Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan.

Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan dan batasan-batasan sesuai syari’at tentang apa yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan oleh para wanita.

Baca Juga:  Kenapa di Neraka Banyak Dari Kalangan Wanita?

Adapun Islam telah mengatur mengenai adab-adab keluar rumah bagi seorang wanita, yaitu:

  1. Berhijab (memakai hijab yang syar’i)
  2. Tidak memakai wewangian
  3. Pelan-pelan dalam berjalan, agar tidak terdengar suara sendalnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. (QS. An Nuur: 31)

Dan pada masa sekarang ini, dengan adanya sepatu atau sandal yang bertumit atau berhak tinggi dan kita dapati para wanita memakainya, sehingga terdengarlah suara sandal atau sepatunya tersebut. kadang ia bertingkah genit dalam berjalan dan bernarlah apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Baca Juga:  Sejarah dan Perkembangan Islam di Hong Kong

Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar syaithan akan mengikutinya”. (HR. At Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, 2911 dan At Thirmidzi, no. 1173)

  1. Ketika berjalan bersama saudarinya dan di sana ada para pria, maka janganlah bercakap-cakap dengan saudarinya tersebut.
  2. Hendaklah meminta izin kepada suaminya, jika ia telah berkeluarga.
  3. Apabila jaraknya sejauh jarak safar, maka janganlah ia keluar, kecuali bersama mahram
  4. Hendaknya ia menundukan pandangannya.
  5. Janganlah menanggalkan pakaiannya di selain rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik (berhias) dengan perbuatan itu.
Baca Juga:  Hukum Membaca Basmalah Sebelum Berwudhu

Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ

Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dengan Rabb-nya”. (HR. Ahmad: 6/173, Abu Dawud: 4010, At Thirmidhi: 2803). (bbs)