MOESLIM.ID | Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.
Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi individu-individu dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif.
Adakah Pacaran Islami?
Jika memang itu halal, mengapa harus diberi label islami?. Adanya label islam, tentu saja karena dia bermasalah. Bagaimana mungkin pacaran bisa diberi label islami? Sementara semua hubungan lawan jenis yang bukan mahram, berpotensi untuk menjadi sumber dosa. Mulai yang tangan sampai hati.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zinah untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zinah mata dengan melihat, zinah lisan dengan ucapan, zinah hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari 6243)
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad 8578)
Kalaupun pacaran islami itu fisik tidak bersentuhan, tapi saling menatap dan menikmati. Kalaupun pacaran islami dilakukan dibalik hijab, mata tidak saling menatap, tapi telinga saling mendengar, mendengar kalimat demi kalimat dari orang yang dia cintai.
Kalaupun dalam pacaran islami itu hanya dengan berkomunikasi lewat hp, chat layaknya suami istri, tapi bukankah hati menikmati dan bahkan membayangkannya?.
Karena hakikat zinah hati adalah dia membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis. Sehingga tidak ada peluang untuk melakukan pacaran islami, selain pacaran setelah pernikahan, hanya dengan menikah, anda bisa pacaran.
Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
“Kami tidak mengetahui adanya solusi bagi orang yang saling mencintai selain nikah“. (HR. Ibnu Majah: 1847)
Makna hadits, seperti dijelaskan Al Munawi,
المراد أن أعظم الأدوية التي يعالج بها العشق النكاح، فهو علاجه الذي لا يعدل عنه لغيره ما وجد إليه سبيلا
Makna hadits bahwa cara paling mujarab yang bisa mengobati orang yang dirundung cinta adalah nikah. Tidak ada yang bisa menandingi solusi ini selama masih memungkinkan. (Faidhul Qadir, 5/376)
Wallahu a’lam.(bbs)