MOESLIM.ID | Masalah mengkafirkan orang yang menisbatkan diri kepada orang Islam, yaitu orang yang istiqamah dalam keislaman dan keimanannya, jika ia melakukan perbuatan suatu dosa.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menyatakan bahwa orang yang telah masuk Islam dengan yakin, maka dia tidak bisa dikeluarkan atau dikafirkan hanya karena perbuatan dosa yang dia lakukan. Dia juga tidak bisa keluar dari Islam dengan semua perbuatan dosa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla yang dilakukannya.
Namun dalam menjatuhkan vonis kafir kepadanya sebagai akibat dari perbuatan dosa-dosa amaliyahnya harus ada syarat, yakni dia meyakini bahwa perbuatan dosa itu halal, bukan dosa, bukan perkara yang diharamkan.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak menjatuhkan vonis kafir kepada pelaku dosa tersebut, tetapi mereka menyatakannya salah, sesat, atau fasik.
Imam Abu Ja’far Ath Thahawi rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengkafirkan seorang ahlil qiblat pun (orang Islam yang melaksanakan sholat menghadap ka’bah) dengan sebab suatu dosa, selama dia tidak menghalalkannya. Kami juga tidak mengatakan, “Dosa apapun tidak akan membahayakan pelakunya asalkan ada keimanan”.