Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Pelaku Dosa Besar Tidak Kafir

Ilustrasi hukuman cambuk. (Foto: Net)

Diantara dalil yang dijadikan landasan juga adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits

Diriwayat oleh Imam Bukhari dan lainnya, ketika ada salah shahabat yang dijuluki Himar dibawa ke hadapan Nabi Shallallahu alaihi wasallam karena minum khamr, maka beliau menderanya. Lalu dia minum khamr kedua kali, dia dibawa lagi ke hadapan beliau, kemudian beliau menderanya.

Kemudian ketika dia dihadapkan ketiga kalinya, seorang laki-laki berkata, “Semoga Allâh melaknatnya, alangkah seringnya dia dihadapkan!”.

Baca Juga:  Takut Hantu atau Jin, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Mendengar hal itu, Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Kamu jangan mengatakan demikian, karena sesunggunya dia mencintai Allah dan Rasul-Nya”.

Hal itu menunjukkan bahwa rasa cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya yang dimiliki seseorang menyebabkan dia tidak boleh dilaknat meski dia melakukan perbuatan dosa besar. Ini berarti menjatuhkan vonis kafir atau keluar dari Islam lebih terlarang lagi.(*)