Bagaimana Hukum dan Status Anak Hasil Zinah?

Ilustrasi seorang bayi. (blossom.baby)

MOESLIM.ID | Zinah adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang.

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

“Dan janganlah kamu mendekati zinah, karena sesungguhnya zinah itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)”. (QS. Al Isra: 32)

Kemudian muncul persoalan ketika zinah telah terjadi, lalu lahirlah anak akibat perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezinah dan bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya?.

Baca Juga:  Bolehkah Memakan Bangkai? Inilah Bangkai yang Halal Dimakan

Apabila seorang perempuan berzinah kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zinah dengan kesepakatan para ulama. Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya).

Hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya.