Bagaimana Hukum Penista Agama dan Status Keislamannya?

Ilustrasi kubah masjid. (Foto: news.detik.com)

Oleh karena itu para Ulama memasukkan perbuatan menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, ayat suci dan Rasul-Nya dalam pembatal keimanan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa menghina Allah Subhanahu wa Ta’ala, ayat suci dan Rasul-Nya adalah perbuatan kekafiran yang membuat pelakunya kafir setelah iman. (Al Fatawa: 7/273)

Seorang Muslim yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, menunaikan kewajiban-kewajiban Islam dan menyakininya secara lahir batin bisa menjadi kafir setelah memeluk Islam dan murtad, apabila melanggar pembatal Islam, baik yang berbentuk perkataan, maupun perbuatan, seperti menistakan agama Islam.(yhd)

Baca Juga:  Malu Menjadi Bagian Penting Kehidupan Seorang Muslim