
Rasulullah Shalllallahu alaihi wasallam bersabda;
فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ، وَلاَ عَدْلٌ
“Siapa yang membatalkan perjanjian keamanan seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan”. (HR. Bukhari, no. 1870, 3178, 6755, 7300 dan Muslim, 1370)
Karena besarnya keburukan akibat melanggar perjanjian atau mengkhianati janji, maka seharusnya kita menjaga perjanjian dan janji kita, dan kita memenuhi dengan sempurna.(*)