
- Kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan, maka dibolehkan memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkan efek membahayakan.
- Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.
Kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah serta ijma.(*)