Bolehkah Memakan Bangkai? Inilah Bangkai yang Halal Dimakan

Inilah bangkai yang halal dimakan. (Foto: Fimela.com)

MOESLIM.ID | Bangkai adalah tubuh hewan yang telah mati dan membusuk. Bangkai mulai membusuk segera setelah kematian hewan dan mengundang serangga serta bakteri untuk melakukan pembusukan.

Syari’at Islam telah mengharamkan memakan bangkai, hal ini mengandung hikmah yang besar untuk kemashlahatan hidup manusia, agar terhindar dari penyakit dan keburukan.

Dasar pengharaman bangkai terdapat di dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

Baca Juga:  Islam di Guyana, Minoritas Namun Konsisten dan Berkembang

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”. (QS. Al Baqarah: 173)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman;

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (Al Maidah: 3)

Baca Juga:  Muslim di Moldova Mengalami Diskriminasi dan Islamofobia

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman;