
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
“الرحمن” أي ذو الرحمة الواسعة؛ ولهذا جاء على وزن «فَعْلان» الذي يدل على السعة.
Ar Rahman, artinya Dzat yang memiliki rahmat yang luas. Karena itu, dinyatakan dengan pola (wazan) Fa’lan, yang menunjukkan makna sangat luas. (Tafsir surat Al Fatihah, Ibn Utsaimin)
Sementara makhluk tidak ada yang memiliki rahmat yang luas, meliputi seluruh alam. Sehingga, nama ini hanya khusus untuk Allah, dan tidak boleh digunakan untuk makhluk.
Imam An Nawawi mengatakan,
وَاَعْلَمُ أَنَّ التَّسَمِّيَ بِهَذَا الاسم – يعني ملك الأملاك – حرام، وَكَذَلِكَ التَّسَمِّي بِأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى الْمُخْتَصَّةِ بِهِ كَالرَّحْمَنِ وَالْقُدُّوسِ وَالْمُهَيْمِنِ وَخَالِقِ الْخَلْقِ وَنَحْوِهَا
Ketahuilah bahwa menggunakan nama Allah yang ini yaitu Malik A Amlak (Raja Diraja) – hukumnya haram. Demikian pula nama-nama Allah yang khusus untuk Allah, seperti ar-Rahman, atau Al Quddus, Al Muhaimin, Khaliqul Al Khalq dan semacamnya. (Syarh Shahih Muslim, 14/122).
Istilah masjid Ar Rahman artinya bukan masjid milik Ar Rahman, tapi masjid yang benama Ar Rahman.
Sementara masjid itu makhluk. Benar, masjid adalah bangunan yang mulia, termasuk baitullah (rumah Allah). Namun dia makhluk. Karena itu, termasuk dalam kondisi di atas, tidak boleh diberi nama dengan nama Ar Rahman.
Yang lebih tepat, diberi nama Masjid Baiturrahman. Demikian, Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com