Bolehkah Mengobati Sihir Dengan Sihir? Ini Hukumnya

Hukum mengobati sihir dengan sihir. (Foto: Net)

Jika seseorang terkena sihir, santet, guna-guna, kesurupan jin dan lainnya, maka hendaklah ia berikhtiyar sesuai dengan syari’at dan mencari obatnya dengan usaha yang maksimal.

Cara yang ditempuh oleh orang yang terkena sihir, guna-guna, santet dan lainnya hendaklah ia berobat dengan pengobatan syar’i, seperti memakan 7 butir kurma Ajwah setiap pagi, minum habbatus sauda, bekam, dan ruqyah.

Dengan cara yang disyariatkan diatas, insya Allah, akan sembuh dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.(*)

Baca Juga:  Islam di Rumania Kian Meningkat, Ribuan Orang Menjadi Mualaf