Bolehkah Orang Tua Menyuruh Anaknya Bercerai?

Ilustrasi cincin yang patah. (istockphoto.com)

Terdapat banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan suami lebih wajib ditaati daripada kedua orang tua. Diantaranya;

Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ؟ قَالَ: «زَوْجُهَا» قُلْتُ: فَأَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ؟ قَالَ: «أُمُّهُ»

Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam siapakah orang yang paling besar haknya untuk ditunaikan oleh seorang wanita? Maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjawab: Suaminya. Kemudian Aisyah Radhiyallahu anha kembali bertanya: lalu Siapakah orang yang paling besar haknya untuk ditunaikan seorang laki-laki? Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjawab: Ibunya. (HR. An Nasa’i)

Baca Juga:  Islam di Grenada, Bebas Menyebarkan Ajaran Agama

Ibnu Qudamah (620 H) menukilkan perkataan imam Ahmad dalam kitabnya Al Mughni:

قال أحمد، في امرأة لها زوج وأم مريضة: طاعة زوجها أوجب عليها من أمها، إلا أن يأذن لها.

Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang memiliki suami dan ibunya sedang sakit: mentaati suaminya adalah lebih wajib baginya dari ibunya, kecuali atas izin suami kepadanya. (Al Mughni: 7/295)

Maka seorang wanita tidak wajib mentaati perintah kedua orang tuanya untuk bercerai. Meskipun demikian hendaknya ia tetap selalu berbakti kepada keduanya dengan terus bersilaturrahmi, mengunjunginya dan menunaikan hak-haknya yang lain. Begitu juga hendaknya sang suami memberikan kesempatan dan membantu istrinya dalam berbakti kepada kedua orang tuanya.

Baca Juga:  Jika Ada Ular Dalam Rumah, Apa yang Harus Dilakukan?

Hal diatas adalah keadaan apabila keduanya berkumpul diatas ketaatan. Lalu bagaimana jika sang suami tidak shalat?. Terkait seorang suami yang tidak shalat maka ini adalah permasalahan yang tidak bisa dianggap biasa. Shalat adalah rukun islam yang kedua. Shalat adalah tiang agama.

Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat yang sekiranya shalatnya baik maka beruntung dan selamatlah ia, jika sebaliknya maka rugi dan celakalah ia. Apabila seseorang tidak shalat karena mengingkari kewajibannya maka ia dihukumi kafir keluar dari agama islam dengan kesepakatan kaum muslimin.(konsultasisyariah.com)