Ghibah Seperti Memakan Daging Saudaranya yang Telah Mati

Ilustrasi memakan daging saudaranya yang telah mati. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Ghibah bisa diartikan membicarakan atau menyebut-yebut saudara sesama muslim dengan sesuatu yang ia benci baik dengan ucapan, isyarat, ejekan, atau dalam bentuk tulisan, hukumnya adalah haram dalam agama Islam.

Dalam ghibah dan namimah merupakan perilaku akhlak yang buruk yang bisa merugikan orang lain dan akan memecah belah persatuan umat di muka bumi.

Allah Shubhanahu wa Ta’ala berfirman;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمۖ وَ لَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّاب رَّحِيم

Baca Juga:  Inilah Keistimewaan dan Pahala Puasa Hari Asyura

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Hujurat: 12)

Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam juga bersabda;

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Baca Juga:  Islam di Tiongkok Telah Ada Sejak 1.400 Tahun Silam

“Setiap muslim atas muslim yang lain adalah haram darah, harta dan kehormatannya“. (HR Muslim no: 2564)

Adapun definisi namimah adalah orang yang memindah isi pembicaraan orang ke tengah-tengah orang dengan tujuan ingin merusak hubungan mereka. Dan hukumnya juga sama dengan ghibah yaitu haram didalam syari’at Islam.

Sebagaimana Allah Shubhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَلَا تُطِعۡ كُلَّ حَلَّاف مَّهِينٍ هَمَّاز مَّشَّآءِۢ بِنَمِيم

“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah”. (QS. Al Qolam: 10-11)