MOESLIM.ID | Para artikel sebelumnya Hal yang Dilarang Bermuamalah Dengan Non-Muslim (1) telah dijelaskan beberapa hal yang terlarang dalam bermuamalah dengan non-Muslim. Berikut ini adalah kelanjutan dari hal-hal yang dilarang atau yang tidak dibolehkan bermuamalah dengan non-muslim, yaitu;
6. Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
أَنا بريءٌ من كلِّ مسلمٍ يُقيمُ بينَ أظهرِ المشرِكينَ
“Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara mayoritas kaum Musyrikin”. (HR. Abu Daud no. 2645)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul menjelaskan bahwa dibolehkan safar ke negeri kafir dengan syarat:
- Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat.
- Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam syahwat.
- Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian.
Dan dibolehkan tinggal di negeri non Muslim dengan syarat:
- Merasa aman dengan agamanya.
- Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang.
7. Tidak boleh memuliakan non Muslim
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja“”. (QS. Al Mumtahanah: 4)
8. Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim selain Ahlul Kitab
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
9. Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam
Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda,
لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام
“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167)
10. Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim”. (QS. At Taubah: 113)
Bersambung…
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com