MOESLIM.ID | Melanjutkan artikel sebelumnya, yaitu Hal yang Dilarang Bermuamalah Dengan Non-Muslim (1) dan Hal yang Dilarang Bermuamalah Dengan Non-Muslim (2) telah dijelaskan beberapa hal yang terlarang dalam bermuamalah dengan non-Muslim. Berikut ini adalah kelanjutan dari hal-hal yang dilarang atau yang tidak dibolehkan bermuamalah dengan non-muslim, yaitu;
11. Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (19/21) disebutkan,
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ
“Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan Muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat”.
12. Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara
Allah Ta’ala berfirman:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka”. (QS. Al Mujadilah: 22)
13. Tidak boleh menzaliminya
Karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Maa’idah: 8)
Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala juga berfirman:
يا عبادي ! إني حرَّمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا . فلا تظَّالموا
“Wahai hambaKu, Aku telah haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku jadikan kezaliman itu haram bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi”. (HR. Muslim no. 2577)
اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ
“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah”. (HR. Ahmad no.12549)
14. Tidak boleh menyakiti orang kafir dzimmi
Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا
“Barangsiapa yang membunuh orang kafir muahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun“. (HR. Bukhari no. 3166)
Demikian hal yang terlarang dalam bermuamalah dengan non-Muslim. Semoga bermanfaat.(muslim.or.id)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com