Haramnya Judi dan Akibat Buruk yang Ditimbulkan

Haramnya judi dan akibat buruknya. (Foto: Net)

Perjudian bisa dengan sarana kartu, domino, dadu, rolet atau lainnya. Atau dengan sarana aduan, seperti adu ayam jantan, adu nyali menyeberang sungai, adu panco dan lainnya yang tidak terbatas bentuknya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa judi merupakan dosa dan berbagai keburukan judi yang ditimbulkan, supaya orang yang menggunakan akalnya segera menjauhinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Baca Juga:  Perkembangan Islam di Mongolia, Masih Minim Masjid

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al Maidah: 91)

Di dalam ayat di atas Allah menyebutkan berbagai keburukan lantaran (meminum) khamar dan berjudi. Seharusnya itu sudah cukup sebagai peringatan bagi orang-orang yang berakal agar meninggalkannya.

Dosa judi itu tidak hanya di dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekedar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bershadaqah.