
Kerusakan dan keburukan judi lebih besar daripada riba. Karena kerusakan judi mencakup dua kerusakan; yaitu kerusakan karena memakan harta dengan cara haram dan kerusakan karena permainan yang haram.
Karena perjudian itu menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian, karena itu judi diharamkan sebelum pengharaman riba.(*)