Hibah Menurut Syariat Islam, Berikut Hikmah dan Keutamaannya

Hukum hibah menurut syariat Islam. (Foto: Net)

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

تَهَادُوْا تَحَابَوْا

“Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai”. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 594)

Karena itu, permasalahan hibah ini perlu diperhatikan dalam rangka mewujudkan rasa cinta diantara kaum Muslimin yang sangat perlu sekali terus dipelihara dan ditumbuh kembangkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan hibah karena mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antar sesama manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِنْ وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا ﴿٥﴾ يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ ۖ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

Baca Juga:  Mensyukuri Kemerdekaan Dengan Iman dan Ketaqwaan

“Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, ya Rabbku, seorang yang diridhai”. (QS. Maryam: 5-6)

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan tentang hibah sebagai pemberian cuma-cuma (tabarru) dengan menyatakan, “Imam As Syafi’i rahimahullah membagi pemberian dengan menyatakan, ‘Pemberian harta oleh manusia tanpa imbalan (tabarru) kepada orang lain terbagi menjadi dua (yaitu) yang berhubungan dengan kematian yaitu wasiat dan yang dilaksanakan dalam masa hidupnya. Yang kedua ini terbagi menjadi dua jenis; salah satunya adalah murni pemberian (at tamlîk al mahdh) seperti hibah dan sedekah. Yang kedua adalah wakaf’.”

Baca Juga:  Film 'Kiblat' Dianggap Kampanye Hitam Agama Islam

Pemberian murni ada tiga jenis yaitu hibah, hadiah dan sedekah tatawwu atau sedekah yang hukumnya tidak wajib.