Hibah Menurut Syariat Islam, Berikut Hikmah dan Keutamaannya

Hukum hibah menurut syariat Islam. (Foto: Net)

Cara membedakannya adalah pemberian tanpa bayaran adalah hibah, apabila diiringi dengan memindahkan barang yang diberikan dari tempat ke tempat orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan maka itu dinamakan hadiah.

Apabila diiringi dengan pemberian kepada orang yang membutuhkan (miskin) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan mencari pahala akhirat maka dinamakan sedekah. Perbedaan hadiah dari hibah adalah dengan dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ketempat lainnya.

Baca Juga:  Christian Sugiono Jadi Mualaf Sebelum Menikah

Sedangkan hadiah hanya digunakan pada pemberian harta yang bisa diangkat dan dipindah-pindah seperti baju atau yang lainnya.(*)