Hikmah dan Makna Al Hakim, Allah yang Maha Bijaksana

Hikmah dan makna Al Hakim. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Terdapat banyak keterangan dan penjelasan dari para ulama tentang makna Al Hakim yang merupakan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala (Asma’ul Husna).

Berdasarkan asal kata dan penjelasan para ulama ahli bahasa Arab, bahwa nama Allah Al Hakim memiliki tiga makna pokok; yaitu

  1. Hakim dengan makna hakim, artinya Yang memutuskan hukum
  2. Hakim dengan makna muhkim, artinya Yang membuat sesuatu dengan sempurna
  3. Hakim dengan makna dzul hikmah, artinya Yang memiliki sifat hikmah
Baca Juga:  Waspada! Minuman Keras Adalah Induk Segala Keburukan

Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy rahimahullah berkata, “Al Hakîm adalah Yang pengaturan-Nya tidak ada cacat dan kesalahan”.

Imam Ibnu Katsir Ad Dimasyqiy rahimahullah berkata, “AlHakim di dalam semua perbuatan-Nya dan perkataan-Nya, meletakkan segala sesuatu di tempatnya, karena ilmu-Nya, hikmah-Nya, dan keadilan-Nya”.

Imam Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Di antara nama-nama Allah adalah Al Hakam dan Al Hakim, keduanya berarti hakim, yaitu qadhi. Hikmah adalah ungkapan tentang mengetahui sesuatu yang paling utama dengan ilmu yang paling utama. Dan orang yang mengetahui perincian-perincian barang buatan dan mampu membuatnya dengan sempurna disebut hakim”.