Hukum Cerai Dalam Islam, Berikut Ini Alasan yang Dibolehkan atau Terlarang

Hukum Cerai Dalam Islam.

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa para ulama berijma akan hukum dibolehkannya Talak. Karena dalam sebuah rumah tangga bisa saja pernikahan membawa mafsadat (bahaya).

Kemudian yang terjadi hanyalah pertengkaran antara suami istri yang tak kunjung menemui titik temu. Karena itulah, syari’at Islam membolehkan pernikahan tersebut diakhiri dengan Talak demi menghilangkan mafsadat tersebut.

Sementara itu, Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, Talak bisa jadi ada yang haram, ada yang wajib, ada yang makruh, ada yang sunnah dan ada juga yang boleh.

Baca Juga:  Mengenal Suku Badui yang Suka Hidup Mengembara

Talak yang haram yakni talak bid’i yang memiliki beberapa jenis, seperti mentalak istri saat dalam keadaan haidh atau dalam keadaan suci setelah disetubuhi.

Talak yang makruh adalah talak tanpa sebab atau alasan apa-apa, padahal masih bisa dipertahankan jika pernikahan tersebut diteruskan.