Hukum Cerai Dalam Islam, Berikut Ini Alasan yang Dibolehkan atau Terlarang

Hukum Cerai Dalam Islam.

Talak yang wajib yakni talak apabila terjadi perpecahan yang tidak mungkin lagi untuk bersatu atau meneruskan ikatan pernikahan.

Talak yang sunnah adalah talak yang disebabkan karena istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dan tidak menjalankan kewajiban dalam agama, seperti meninggalkan shalat lima waktu, padahal sering diingatkan.

Talak yang hukumnya boleh yakni ketika istri berakhlaq atau bertingkah laku buruk dan mendapat efek negatif apabila diteruskan dalam hubungan pernikahan, serta tidak bisa meraih tujuan dari pernikahan.(*)

Baca Juga:  Islam di Guadeloupe, Apartemen Dijadikan Pusat Pendidikan