Hukum dan Status Menikahi Pasangan yang Murtad

Hukum menikahi pasangan yang murtad. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Para ulama telah bersepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi wanita yang murtad. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)

Adapun jika istri murtad dari Islam sebelum melakukan persetubuhan (jima) maka pernikahannya batal (tidak sah) dan tidak ada mahar untuknya. Dan jika suami yang murtad, maka pernikahannya batal, hanya saja dia wajib menyerahkan setengah dari mahar.

Baca Juga:  Islam di Azerbaijan Mayoritas, Namun Jadi Negara Sekuler?

Jika istri sendiri yang murtad, maka dia tidak mendapat mahar, sebab yang membatalkan dari pihak istri. Namun, jika suami yang murtad, maka dia harus menyerahkan setengah dari mahar, sebab yang membatalkan dari pihak suami. Hal ini sama kalau dia mentalaq (istrinya), jika penyebutan nilai mahar batal, maka dia harus memberikan setengah dari nilai maharnya.

Apabila salah satu dari suami-istri murtad sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahannya batal berdasarkan pendapat jumhur ulama.

Baca Juga:  Islam di Arab Saudi, Jadi Hukum dan Syariah Negara

Jumhur ulama menyatakan pendapatnya di atas berdalil dengan dalil-dalil berikut;

وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir”. (QS. Al Mumtahanah: 10)