Hukum dan Status Menikahi Pasangan yang Murtad

Hukum menikahi pasangan yang murtad. (Foto: Net)

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka”. (QS. Al Mumtahanah: 10)

Hal itu karena perbedaan agama dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami yang kafir.(*)

Baca Juga:  Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha/Fitri yang Benar