Hukum Jual Beli Cengkeh Untuk Produksi Rokok

Hukum jual beli cengkeh untuk produksi rokok. (Foto: RRI)

MOESLIM.ID | Hukum jual beli barang pada asalnya adalah boleh sampai ada dalil dan sebab yang menjadikan jual beli itu haram.

Diantara penyebab yang menjadikan sebuah akad jual beli terlarang dalam Islam adalah jika barang yang diperdagangkan itu termasuk jenis barang yang terlarang dalam Islam atau menjadi sebab munculnya satu hal yang terlarang.

Ini adalah pendapat mayoritas Ulama, bahkan Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan bahwa sebagian Ulama menyampaikan adanya ijma (kesepakatan) dalam hal ini. Namun, hikayat ijma ini tidak benar karena mazhab azh zhahiriyah menyelisihinya dan tidak menyetujui kaidah ini.

Baca Juga:  Hal yang Dilarang Bermuamalah Dengan Non-Muslim (3)

Diantara dalil kaidah ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah: 275)

Syaikh Abdurrahman bin Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat ini dalam kitab Tafsirnya mengatakan, “Dihalalkan jual beli karena berisi mashlahat buat umum dan sangat dibutuhkan serta akan menimbulkan madharat bila diharamkan. Ini adalah dalil dalam kehalalan semua jenis aktifitas mencari rezeki sampai ada dalil lain yang melarangnya”. (Tafsir As Sa’di: 1/116)

Baca Juga:  Lima Tips Sehat dan Bugar Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan

Cengkeh adalah salah satu barang dagangan yang sudah diperdagangkan sejak zaman dahulu. Cengkeh bisa dipergunakan pada hal-hal yang diperbolehkan syari’at atau bahkan dianjurkan seperti untuk dijadikan minyak atau obat-obatan.