
Membatasi penggunaan obat-obatan narkotika hanya pada batas untuk meredakan kondisi darurat, dengan alasan hanya obat-obatan ini yang bisa digunakan, dan tidak ada penggantinya dari obat-obatan yang mubah atau obat yang lebih ringan tingkat keharamannya.
Obat-obatan narkotika ini tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar atau sama bahayanya bagi pasien, dimana penggunaannya untuk meringankan bahaya penyakitnya, di antara bahaya yang lebih besar adalah menimbulkan kecanduan mengkonsumsi obat-obatan narkotika. (Ahkam Al Adwiyah fii asy Syari’ah Islamiyyah, DR. Hassan Al Fakky: 276)
Ulama Lajnah Daimah pernah ditanya; “Bagaimana hukumnya menggunakan al batsdin dan morfin (keduanya termasuk obat-obatan yang memabukkan) dalam kondisi darurat atau pada saat dibutuhkan?”.
Lajnah Daimah menjawab; “Jika belum diketahui bahan lain yang mubah yang digunakan untuk meringankan rasa sakit bagi pasien, kecuali kedua bahan tersebut, maka boleh menggunakannya untuk meringankan rasa sakit saat kondisi darurat, hal ini jika penggunaannya tidak menyebabkan bahaya yang lebih berat atau bahaya yang sama beratnya dengan penyakitnya, seperti kecanduan”.(*)








