MOESLIM.ID | Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat idul adha dan shalat idul firti. Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab.
Tentang hukum shalat idul adha dan shalat idul firti terdapat tiga pendapat yaitu;
- Sunnah Muakkad. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.
- Fardu Kifayah. Ini pendapat mazhab Imam Ahmad rahimahullah
- Fardhu Ain (wajib) kepada seluruh orang Islam. Diwajibkan kepada seluruh laki-laki. Berdosa orang yang meninggalkannya tanpa ada uzur. Ini mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad.
Pendapat ketiga berdalil dengan berbagai dalil diantaranya:
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ﴿١﴾فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 1-2)
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al Mughni mengatakan: “Yang terkenal dalam tafsir (tentang ayat ini) maksudnya adalah shalat Id.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa maksud ayat tadi adalah keumuman shalat. Bukan khusus shalat Id. Arti ayat adalah perintah untuk mengesakan Allah Ta’ala dengan shalat dan berkorban.