Inilah Aturan Khitbah (Meminang) Dalam Syariat Islam

Ilustrasi Khitbah (pinangan). (Foto: 99.co)

MOESLIM.ID | Khitbah artinya melamar (meminang) seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan apa pun terhadap wanita yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai ia diikat dengan tali pernikahan.

Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma:

Baca Juga:  Allah Ada Dimana? Jawabannya: Allah Ada di Atas Arasy

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُـمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang sebagian dari kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seseorang melamar wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari: IX/198, no. 5142, An Nasa’i: VI/73)

Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam Iddah thalaq Raj’i (masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat rujuk kembali), karena statusnya masih sebagai isteri orang lain.

Baca Juga:  Islam di Korea Utara Minoritas, Hanya Miliki Satu Masjid

Sebagaimana ia juga tidak diperbolehkan untuk tashrih (secara terang-terangan) melamar wanita yang masih dalam iddah thalaq ba’in (masa penantian seorang wanita setelah talak yang tidak dapat rujuk kembali) atau karena meninggalnya suami, akan tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran).