Inilah Aturan Khitbah (Meminang) Dalam Syariat Islam

Ilustrasi Khitbah (pinangan). (Foto: 99.co)

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau bahwasanya aku melamar seorang wanita, maka beliau bersabda:

اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا.

“Pergi dan lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihatnya dapat lebih mengekalkan kasih sayang di antara kalian berdua.’” (HR. At Thirmidzi: 868)], An Nasa’i: VI/ 69)

Demikian aturan Khitbah (meminang) dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat.(yhd)

Baca Juga:  Menangis Karena Takut Kepada Allah, Ini Hikmahnya