Islam di Arab Saudi, Jadi Hukum dan Syariah Negara

Masjidil Haram di Mekah
Masjidil Haram di Mekah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Islam adalah agama negara Arab Saudi. Kerajaan ini disebut sebagai “rumah Islam”, tempat ini merupakan tempat kelahiran nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam, yang menyatukan dan memerintah Jazirah Arab.

Di sinilah letak kota Mekkah dan Madinah, tempat Nabi Muhammad tinggal dan wafat, dan sekarang menjadi dua kota suci Islam. Kerajaan ini menarik jutaan jamaah haji Muslim setiap tahunnya, dan ribuan ulama dan mahasiswa yang datang dari seluruh dunia Muslim untuk belajar.

Baca Juga:  Hukum dan Status Menikahi Pasangan yang Murtad

Gelar resmi Raja Arab Saudi adalah Al Haramain yang berarti “Penjaga Dua Masjid Suci” keduanya adalah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah yang dianggap sebagai tempat paling suci dalam Islam.

Pada abad ke-18, sebuah perjanjian antara pengkhotbah Islam Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan seorang emir regional, Muhammad bin Saud, membawa kebangkitan Islam (Salafisme yaitu yang mengikuti Al Quran dan Sunnah berdasarkan interpretasi ‘As Salaf As Salih’) Islam Sunni pertama kali ke wilayah Najd dan kemudian ke Jazirah Arab.

Baca Juga:  Jika Seseorang Dilanda Pailit, Bagaimana Status Hutangnya?

Disebut oleh para pendukungnya sebagai “Salafisme” dan oleh yang lain sebagai “Wahhabisme”, interpretasi Islam ini menjadi agama negara dan interpretasi Islam yang dianut oleh Muhammad bin Saud dan para penerusnya (keluarga Al Saud), yang akhirnya menciptakan kerajaan modern Arab Saudi pada tahun 1932.