
Pasal satu dari “Hukum Dasar Pemerintahan” Saudi tahun 1992 menyatakan; “Kerajaan Arab Saudi adalah Negara Islam Arab yang berdaulat. Agamanya adalah Islam. Konstitusinya adalah Kitab Suci Allah, Al Qur’an, dan Sunnah Nabi shallalahu alaihi wasallam. Bahasa Arab adalah bahasa Kerajaan”.
Tidak seperti kebanyakan negara Muslim, Arab Saudi memberikan ulama keterlibatan langsung dalam pemerintahan, dan membentuk pasukan polisi “agama” khusus, yang disebut Haia.
Dewan Ulama Senior yang ditunjuk dan digaji oleh pemerintah, memberikan nasihat kepada raja mengenai masalah keagamaan. Ulama juga memiliki pengaruh penting dalam keputusan-keputusan besar pemerintah, memiliki peran penting dalam sistem peradilan dan pendidikan dan monopoli otoritas dalam bidang moral agama dan sosial. Suksesi tahta tidak hanya tunduk pada persetujuan ulama, tetapi juga semua hukum baru (dekrit kerajaan).
Polisi agama atau Komite untuk Promosi Keutamaan dan Pencegahan Kejahatan berjumlah 3.500-4.000 orang. Anggota berpatroli di jalan-jalan untuk menegakkan aturan berpakaian, pemisahan ketat antara pria dan wanita, salat bagi umat Islam selama waktu salat, menyelidiki laporan tentang ilmu sihir, dan perilaku lain yang diyakini diperintahkan atau dilarang oleh Islam.
Kehidupan sehari-hari di Arab Saudi didominasi oleh ketaatan Islam. Lima kali setiap hari, umat Islam dipanggil untuk salat dari menara masjid yang tersebar di seluruh negeri. Karena hari Jumat adalah hari paling suci bagi umat Islam, akhir pekan dimulai pada hari Kamis.