Islam di Arab Saudi, Jadi Hukum dan Syariah Negara

Masjidil Haram di Mekah
Masjidil Haram di Mekah. (Foto: Net)

Syariah atau hukum Islam, merupakan dasar sistem hukum di Arab Saudi. Sistem ini unik tidak hanya jika dibandingkan dengan sistem Barat, tetapi juga jika dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya, karena (menurut para pendukungnya) model Saudi paling mendekati bentuk hukum yang awalnya dikembangkan ketika Islam mulai berkembang di jazirah Arab pada abad ke-7.

Pengadilan Saudi memberlakukan sejumlah hukuman fisik yang berat. Hukuman mati dapat dijatuhkan untuk berbagai macam pelanggaran termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penggunaan narkoba berulang kali, kemurtadan, perzinahan, ilmu sihir dan ilmu hitam dan dapat dilakukan dengan pemenggalan kepala dengan pedang, rajam atau regu tembak, diikuti dengan penyaliban.(*)

Baca Juga:  Riba itu Dosa Besar, Waspada dan Jangan Dianggap Remeh