Islam di Brunei Darussalam, Jadi Hukum Negara, Rakyat Sejahtera

Masjid di Brunei Darussalam. (Foto: Net)

Islam di Brunei Darussalam diperkirakan mulai diperkenalkan sekitar tahun 977 melalui jalur timur Asia Tenggara oleh para pedagang dari negeri Tiongkok.

Sekitar 500 tahun kemudian, agama Islam barulah menjadi agama resmi negara di Brunei Darussalam semenjak pemerintahannya dipimpin oleh Raja Awang Alak Betatar. Raja Awang Alak Betatar masuk Islam dan berganti nama menjadi Muhammad Shah sekitar tahun 1406 M.

Islam mulai berkembang dengan pesat di Kesultanan Brunei sejak Syarif Ali diangkat menjadi Sultan ke-3 Brunei pada tahun 1425. Sultan Syarif Ali adalah seorang Ahlul Bait dari keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Hasan, sebagaimana yang tercantum dalam Batu Tarsilah atau prasasti dari abad ke-18 M yang terdapat di Bandar Seri Begawan, ibu kota Brunei Darussalam.

Baca Juga:  Bolehkah Mempelajari Ilmu Filsafat? Ini Jawaban Ulama

Untuk kepentingan penelitian agama Islam, pada tanggal 16 September 1985 didirikan pusat dakwah yang juga bertugas melaksanakan program dakwah serta pendidikan kepada pegawai-pegawai agama serta masyarakat luas dan pusat pameran perkembangan dunia Islam.

Di Brunei, orang-orang cacat dan anak yatim menjadi tanggungan negara. Seluruh pendidikan rakyat (dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi) dan pelayanan kesehatan diberikan secara gratis.