
Beberapa keluarga Muslim mengandalkan sumber daya daring dan organisasi Islam internasional untuk mengajarkan prinsip-prinsip dasar Islam kepada anak-anak mereka.
Menurut Konstitusi Negara Federasi Mikronesia, negara ini tidak dapat mendirikan agama negara atau membatasi kebebasan beragama. Tidak ada persyaratan pendaftaran wajib bagi komunitas agama.
Pendidikan agama dilarang di sekolah negeri, tetapi sekolah agama swasta diizinkan untuk memberikan pengajaran agama jika mengikuti kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.(*)