
Meskipun banyak yang memandang marabout dengan penuh hormat, terutama di kalangan masyarakat miskin, beberapa gerakan reformasi Islam telah mengkritik praktik-praktik ibadah dan marabout tertentu karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam ortodoks.
Salah satu aliran reformis tersebut adalah Hamallisme, yang muncul pada awal abad ke-20 di Sudan Prancis (sekarang Mali). Pendirinya, Syekh Hamallah, diasingkan ke Pantai Gading pada tahun 1930-an.
Meskipun menganjurkan reformasi Islam, ia menunjukkan toleransi terhadap beberapa kebiasaan lokal tertentu tetapi mengkritik Sufisme. Gerakannya akhirnya dilarang oleh otoritas kolonial di bawah tekanan dari faksi-faksi agama saingan.
Pertumbuhan demografis Islam di Pantai Gading semakin diperkuat oleh migrasi dari negara-negara mayoritas Muslim tetangga, terutama Burkina Faso dan Mali.(*)








